DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hermanto, SH, kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tertanggal 20 Maret 2025. Kedua kliennya divonis penjara 9 tahun serta denda dan dana pengganti kerugian negara yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan putusan atau vonis mati terhadap 7 dari 10 terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebesar 1,2 ton. Adapun sisanya 3 terdakwa dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar atau subsidair 6 bulan penjara.